Aturan Cabut SIM Seumur Hidup Diberlakukan Bagi Para Pelanggar !!

Diposkan oleh

Murnisubajamas.id….Sepertinya sekarang para biker udah ka ga usah petantang-petenteng lagi dah dijalanan karena ancama bagi para pelanggar lalu lintas makin mengerikan. Catat nih yeee, buat para pelanggar tentunya sih, karena untuk yang disiplin pastinya ka ga masalah. Sebuah aturan yang sudah menuju final dengan ancaman keras yakni pencabutan SIM seumur hidup bagi para pelanggar lalu lintas dengan beberapa kriteria sebagai berikut….

Seperti dilansir Kompas, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor. Sanksi tersebut tak hanya sekadar tilang, namun menggunakan sistem poin yang menandakan besaran sanksinya, yakni berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang, dan pencabutan SIM. Ngeri-ngeri sedep ini mah,,,hehehe. Klasifikasi untuk SIM yang terancam dicabut memang sih belum ada keterangan resmi…

Namun salah satu contoh adalah kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian, inilah ancamannya cabut SIM seumur hidup. Tapi untuk pelanggaran normal nantinya akan diberlakukan sistem poin seperti halnya negara maju. Seperti dilansir Grid Dasar hukumnya bisa anda cek dibawah ini….

Pasal 89 ayat:

1) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengendalian

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314 dibawah ini…..

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam aturan yang lain, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.

Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Nahh jadi begitulah, semoga menjadi efek jera bagi para biker yang ugal-ugalan. Menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu….sistem poin dengan ancaman pencabutan SIM seumur hidup untuk pelanggaran berat memang sudah waktunya diberlakukan…

” Poin pelanggaran sebagai sanksi ini memang sudah waktunya diberlakukan. Jadi nanti melalui akumulasi itu ada hukum yang berat sampai SIM itu di cabut. Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik. Kalau sekarang harusnya sudah bisa lebih baik, apalagi dengan teknologi dan ada data besarnya, saat ini saja sudah bisa bikin SIM di mana saja, artinya sudah terkoneksi. Pengawasan juga otomatis lebih mudah, karena sudah ada tilang elektronik, tinggal dikalkulasi poinnya dari situ. Masalahnya tinggal ketegasan dari aturan ini sendiri bagaimana, termasuk soal akumulasi pelanggaran. Artinya, bila ada seseorang melanggar di satu daerah yang tidak masuk dalam domisilinya, baiknya tetap dihitung...” serunya via Kompas…

Lantas…aturan ini tentu tetap dalam koridor yang jelas dan terukur, kira-kira begitu sob. Jadi semua berdasarkan poin dan paling fatal tentunya sampai membuat orang meninggal dunia. Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM dan database dari pihak kepolisian. Kalau anda sendiri gimana kang bro…udah siap belum niihhhh atau jangan-jangan baru tahu ada aturan baru pencabutan SIM seumur hidup. Makanya sekarang berkendara ati-ati dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas. Nikmatin perjalanan aza nggak usah ugal-ugalan….

Tinggalkan komentar